A. Pendahuluan
Semakin derasnya arus globalisasi yang menghilangkan batas batas geografis dalam kegiatan perekonomian telah menuntut adanya sistem akuntansi dan pelaporan keuangan yang
seragam dan dapat diterima di berbagai negara. Untuk itu, dibentuklah suatu standar yang bernama
IFRS
(International
Financial reporting standar) sebagai suatu
pakem umum dalam
usaha
harmonisasi standar akuntansi keuangan. Dengan adanya suatu standar yang diterima
secara
internasional, diharapkan keterbandingan laporan keuangan antar negara menjadi lebih tinggi.
Indonesia, sebagai
suatu negara berkembang pun tidak ketinggalan dalam mengadopsi
IFRS. Adopsi PSAK ke IFRS pun semakin menggaung ketika IAI mencanangkan konvergensi penuh
IFRS ke
PSAK pada tahun 2012. Diharapkan, dengan adanya konvergensi ini dapat memudahan
pemahaman terhadap laporan keuangan yang dikenal secara internasional serta dapat meningkatkan arus investasi
Proses konvergensi IFRS di Indonesia terbagi atas tiga tahap, yaitu:
1. Tahap adopsi (Tahun 2008-2010)
2. Tahap persiapan (Tahun 2011)
3. Tahap implementasi (2012)
Dalam tahap konvergensi ini terdapat beberapa kendala yang dihadapi seperti perlunya penyesuaian
standar internasional terhadap aspek hukum di Indonesia, penyesuaian terhadap aturan perpajakan,
kesiapan sumber daya manusia yang belum matang, serta masalah keberadaan lembaga standar akuntansi Indonesia yang belum independen.
B. Perbedaan IFRS dengan PSAK.
Dalam tulisan ini akan dibahas
beberapa perbedaan antara IFRS dengan PSAK yang dapat
ditemukan oleh penulis. Metode penyusunan perbedaan dilakukan dengan membandingkan antara konsep yang terdapat di IFRS dengan yang terdapat dalam PSAK dan disusun berdasarkan
urutan standar yang digunakan IFRS.
Dalam tulisan
ini
penulis sangat banyak
mengambil faedah dari buku Marisi P Purba
berjudul
IFRS Konvergensi dan Kendala Aplikasinya di Indonesia terbitan Graha Ilmu. Buku ini sangat
bermanfaat dalam membuka pikiran ttg konvergensi IFRS. Sangat direkomendasikan utk dibaca. selain itu
penulis jg banyak memperoleh manfaat dari publikasi KPMG dan Deloite.
PENDAHULUAN DAN KERANGKA DASAR (IAS 1; PSAK 1)
|
||||
No
|
Perbedaan
|
IFRS
|
PSAK
|
Efek
Konvergensi
|
1
|
Cakupan
Pengaturan
|
Desain IFRS diperuntukkan
untuk entitas yang bersifat profit-
oriented dan SME (Small Medium Enterprise). IFRS belum mengatur standar
akuntansi untuk perusahaan berbasis syariah.
|
SAK diperuntukkan untuk
Entitas yang bersifat profit-
oriented, Nirlaba, UKM (Usaha
kecil menengah) yang disebut
SAK-ENTAP, dan Perusahaan berbasis syariah.
|
Akan ada penerapan
standar yang bersifat setengah setengah
terhadap perusahaan yang
berbasis syariah.
|
2
|
Kerangka
Dasar
|
Memungkinkan penilaian aktiva
tetap berwujud dan tidak
berwujud menggunakan nilai wajar.
Laporan keuangan harus
disajikan dengan basis true and fair (IFRS Framework par 46)
|
Sama seperti IFRS,
PSAK
memberikan alternatif penggunaan
nilai wajar untuk
menilai kembali aktiva tetap
berwujud dan tidak berwujud.
Laporan keuangan disajikan
dengan basis “fairly stated” (Kerangka dasar
par 46)
|
|
3
|
Pernyataan
kepatuhan
akan Standar
|
Entitas harus membuat
pernyataan eksplisit tentang kepatuhan akan standar IFRS
|
Entitas tidak harus membuat
pernyataan kepatuhan akan
SAK
|
Harus dibuat
pernyataan
eksplisit akan kepatuhan pada
PSAK di
CALK
|
4
|
Prinsip
Ketepatan Waktu (Timeliness)
|
Tidak diatur secara khusus
kapan entitas menyajikan
laporan keuangan
|
Dianjurkan agar entitas
menyajikan laporan keuangan
paling lama 4 bulan setelah tanggal neraca
|
Perlunya
penyesuaian
aturan terkait dengan kewajiban
entitas untuk
memenuhi kewajiban perpajakan dalam
menyampaikan
SPT Tahunan paling lambat
tanggal 31 Maret
untuk WP Orang Pribadi dan 30
April untuk WP Badan
|
5
|
Basis
Standar
|
Menganut standar akuntansi
berbasis prinsip untuk meningkatkan transparansi,
akuntabilitas, dan
keterbandingan laporan keuangan antar entitas secara global.
|
Menganut standar akuntansi
berbasis aturan.
|
|
6
|
Prinsip
Konservatif
|
Tidak lagi mengakui prinsip
konservatif, namun diganti
dengan prinsip kehati-hatian (Prudence)
|
Masih mengkui prinsip
konservatif
|
|
PENGUNGKAPAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN (IAS 1; PSAK 1 REV 1998)
|
||||
No
|
Perbedaan
|
IFRS
|
PSAK
|
Efek
Konvergensi
|
1
|
Komponen
Laporan Keuangan
yang lengkap
|
Komponen laporan keuangan
lengkap terdiri atas
:
- Laporan posisi keuangan
(neraca)
- Laporan laba rugi komprehensif
- Laporan perubahan ekuitas
- Laporan arus
kas
- Catatan atas
laporan keuangan
- Laporan posisi keuangan
komparatif awal periode dan
penyajian retrospektif
terhadap penerapan
kebijakan akuntansi
|
Komponen laporan keuangan
lengkap terdiri atas
:
- Neraca
- Laporan laba rugi
- Laporan perubahan ekuitas
- Laporan arus kas
- Catatan atas laporan keuangan
|
|
2
|
Pengungkapan
dalam Laporan
posisi
keuangan
(neraca)
|
Berdasar ilustrasi
IFRS :
Aset: Ekuitas: Aset Tidak Ekuitas yang
Lancar dapat
diatribusikan ke
Aset lancar pemilik
entitas induk
Hak non- pengendali Laibilitas Laibilitas
jangka panjang
Laibilitas
jangka pendek
|
Berdasar PSAK:
Aset: Laibilitas Aset
Laibilitas Lancar jangka pendek
Aset Tidak
Laibilitas
Lancar jangka panjang
Ekuitas Hak non- pengendali
Ekuitas yang dapat
diatribusikan ke
pemilik
entitas induk
|
|
3
|
Istilah minority
Interest
|
Istilah minority interest (hak
minoritas) diganti menjadi non controlling interest (hak non
pengendali) dan disajikan dalam
Laporan
perubahan ekuitas.
|
Menggunakan istilah hak
minoritas
|
|
4
|
Pos luar biasa
(extraordinary item)
|
Tidak mengenal istilah pos luar
biasa (extraordinary item)
|
Masih memakai istilah pos luar
biasa (extraordinary item)
|
|
5
|
Penyajian
laibilitas
jangka panjang yang akan
dibiayai
kembali
|
Laibilitas jangka panjang
disajikan sebagai Laibilitas jangka pendek jika akan jatuh
tempo dalam 12 bulan
meskipun perjanjian
pembiayaan kembali sudah selesai setelah periode pelaporan dan sebelum penerbitan laporan keuangan
|
Tetap disajikan sebagai
Laibilitas jangka panjang
|
|
LAPORAN ARUS KAS
(IAS 7; PSAK 2 REEV 1994)
|
||||
No
|
Perbedaan
|
IFRS
|
PSAK
|
Efek
Konvergensi
|
1
|
Metode
|
Dianjurkan menggunakan
metode langsung, namun metode tidak langsung tetap
diperbolehkan
|
Tidak ada pengaturan, kecuali
untuk Perusahaan Publik (Listed Company) harus menggunakan Metode Langsung
sesuai Peraturan Bapepam VIII G 7
yang telah diubah dengan KEP-
06/PM/2000
|
Diperlukan
pengaturan lebih lanjut tentang
kebolehan
penggunaan
kedua metode
arus kas ataukah hanya menggunakan metode
langsung dalam
pelaporan
keuangan
kepada publik dan pajak.
|
2
|
Arus kas
terkait pos
luar biasa
|
Item pos luar biasa tidak
diperbolehkan dalam IFRS
|
Masih diperkenankan
menggunakan istilah pos luar
biasa, dan diklasifikasikan sesuai
dengan sifat transaksinya, apakah sebagai
aktivitas operasi, investasi atau
pendanaan
|
|
PERSEDIAAN (IAS 2; PSAK 14 REV 2008)
|
||||
No
|
Perbedaan
|
IFRS
|
PSAK
|
Efek Konvergensi
|
1
|
Pengukuran biaya
|
Pengukuran
persediaan
berdasarkan biaya atau net realizable
value (nilai realisasi bersih) mana
yang lebih rendah.
|
Sama dengan IFRS,
Persediaan harus
diukur berdasarkan
biaya atau
nilai realisasi neto, mana yang lebih
rendah
|
|
2
|
Penggunaan
Metode LIFO
|
IFRS melarang
penggunaan metode
LIFO (Last In First
Out). Hanya boleh
menggunakan
metode FIFO atau rata-rata tertimbang
|
Dalam PSAK No 14
Rev 1994,
penggunaan metode LIFO masih
diperbolehkan.
Namun dalam Revisi
tahun 2008 penggunaan metode
LIFO sudah dilarang. Hanya digunakan
metode FIFO (First in First Out) / MPKP (Masuk Pertama
Keluar Pertama) atau
Rata-rata tertimbang.
|
Diperlukan
penyesuaian aturan
terhadap
pelarangan metode
LIFO dalam konteks perpajakan.
|
AKTIVA TETAP (IAS
16; PSAK 16 REV 2007)
|
||||
No
|
Perbedaan
|
IFRS
|
PSAK
|
Efek Konvergensi
|
1
|
Penilaian Aktiva
|
Penerapan prinsip
nilai wajar dalam
penilaian Aset.
|
Sama dengan IFRS
|
Penggunaan jasa
independent appraisal (penilai)
|
|
|
Aktiva dapat diukur
dengan menggunakan dua pendekatan, yaitu
model revaluasi dan
model harga
perolehan.
|
|
akan berkembang
untuk asset
yang tidak dapat diukur nilai pasarnya.
|
2
|
Selisih akibat
Revaluasi
|
Nilai selisih akibat
adanya revaluasi disajikan dalam lapora laba rugi dan ekuitas
|
Sama dengan IFRS
|
Harus dilakukan
penyesuaian
terhadap aturan perpajakan terkait pengenaan pajak (PMK 79/2008), seperti terhadap
selisih lebih revaluasi dan
perolehan ijin untuk
melakukan revaluasi.
|
3
|
Metode penyusutan
|
Metode penyusutan
yang digunakan harus ditelaah
secara periodik.
Koreksi akibat penelaahan ini akan
diperlakukan sesuai
dengan IAS 8. Dimungkinkan juga
perubahan terhadap
metode penyusutan jika dalam hasil review terdapat perubahan signifikan
dengan pola
pemanfaatan ekonomi yang diharapkan dari
aktiva tersebut.
|
Sama dengan IFRS,
dengan penyesuaian sesuai dengan PSAK
25
|
Perlunya
penyesuaian
terhadap peraturan permohonan ijin
terhadap Ditjen
Pajak untuk
melakukan
perubahan metode
penyusutan.
|
4
|
Nilai residu
|
Manajemen harus
melakukan review
atas nilai residu dan masa manfaat aktiva
setiap tahun.
Jika
terdapat perubahan, maka disesuaikan
dengan menggunakan IAS 8
|
Sama dengan IFRS,
dengan penyesuaian sesuai dengan PSAK
25
|
|
Daftar Pustaka
Purba, Marisi P, IFRS Konvergensi dan Kendala Aplikasinya di Indonesia,
Graha Ilmu, Yogyakarta,
2010
Deloitte Publication, IFRS and Indonesian GAAP A Comparison (Jan 2007)
Delioite Publication, IFRS Model Financial Statement, 2010
KPMG Publication, IFRS compared to Indonesian GAAP
IAS 1 – 41, dari Standar Akuntansi IFRS di blog http://staff.blog.ui.ac.id/martani/
Eksposure draft PSAK dari blog http://staff.blog.ui.ac.id/martani/
Berbagai tulisan tentang IFRS dari https://rogonyowosukmo.wordpress.com
Tulisan tentang konvergensi
IFRS dari http://wonkcrb.blogspot.com/2011/03/sedikit-tentang-
proseskonvergensi-psak.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar