Perlindungan konsumen di Indonesia sangat lemah. Berbagai
kasus perlindungan konsumen di Indonesia selalu diawali dengan perdebatan alot.
Pemenangnya biasanya tetap produsen. Kalaupun akhirnya pihak produsen (penjual
atau perusahaan) “kalah”, hal tersebut biasanya hanya untuk mengulur waktu dan
meredakan emosi masyarakat. Setelah itu, hal sama yang merugikan konsumen akan
terulang lagi.
Contoh Kasus Prita
Inilah kronologi lengkap kasus yang menimpa Prita Mulyasari mulai
dari awal dia berobat ke RS Omni International sampai kemudian digugat secara
perdata dan pidana lalu dipenjara selama tiga minggu lamanya. Saya hanya bisa
bilang, “Cukup Prita yang mengalami kejadian seperti ini”:7 Agustus 2008, 20:30
Prita Mulyasari datang ke RS Omni Internasional dengan keluhan panas tinggi dan pusing kepala. Hasil pemeriksaan laboratorium: Thrombosit 27.000 (normal 200.000), suhu badan 39 derajat. Malam itu langsung dirawat inap, diinfus dan diberi suntikan dengan diagnosa positif demam berdarah.
8 Agustus 2008
Ada revisi hasil lab semalam, thrombosit bukan 27.000 tapi 181.000. Mulai mendapat banyak suntikan obat, tangan kiri tetap diinfus. Tangan kiri mulai membangkak, Prita minta dihentikan infus dan suntikan. Suhu badan naik lagi ke 39 derajat.
9 Agustus 2008
Kembali mendapatkan suntikan obat. Dokter menjelaskan dia terkena virus udara. Infus dipindahkan ke tangan kanan dan suntikan obat tetap dilakukan. Malamnya Prita terserang sesak nafas selama 15 menit dan diberi oksigen. Karena tangan kanan juga bengkak, dia memaksa agar infus diberhentikan dan menolak disuntik lagi.
10 Agustus 2008
Terjadi dialog antara keluarga Prita dengan dokter. Dokter menyalahkan bagian lab terkait revisi thrombosit. Prita mengalami pembengkakan pada leher kiri dan mata kiri.
11 Agustus 2008
Terjadi pembengkakan pada leher kanan, panas kembali 39 derajat. Prita memutuskan untuk keluar dari rumah sakit dan mendapatkan data-data medis yang menurutnya tidak sesuai fakta. Prita meminta hasil lab yang berisi thrombosit 27.000, tapi yang didapat hanya informasi thrombosit 181.000. Pasalnya, dengan adanya hasil lab thrombosit 27.000 itulah dia akhirnya dirawat inap. Pihak OMNI berdalih hal tersebut tidak diperkenankan karena hasilnya memang tidak valid.
Di rumah sakit yang baru, Prita dimasukkan ke dalam ruang isolasi karena dia terserang virus yang menular.
15 Agustus 2008
Prita mengirimkan email yang berisi keluhan atas pelayanan diberikan pihak rumah sakit ke customer_care@banksinarmas.com dan ke kerabatnya yang lain dengan judul “Penipuan RS Omni Internasional Alam Sutra”. Emailnya menyebar ke beberapa milis dan forum online.
30 Agustus 2008
Prita mengirimkan isi emailnya ke Surat Pembaca Detik.com.
5 September 2008
RS Omni mengajukan gugatan pidana ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
22 September 2008
Pihak RS Omni International mengirimkan email klarifikasi ke seluruh costumernya.
8 September 2008
Kuasa Hukum RS Omni Internasional menayangkan iklan berisi bantahan atas isi email Prita yang dimuat di harian Kompas dan Media Indonesia.
24 September 2008
Gugatan perdata masuk.
11 Mei 2009
Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan Gugatan Perdata RS Omni. Prita terbukti melakukan perbuatan hukum yang merugikan RS Omni. Prita divonis membayar kerugian materil sebesar 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan 100 juta untuk kerugian imateril. Prita langsung mengajukan banding.
13 Mei 2009
Mulai ditahan di Lapas Wanita Tangerang terkait kasus pidana yang juga dilaporkan oleh Omni.
2 Juni 2009
Penahanan Prita diperpanjang hingga 23 Juni 2009. Informasi itu diterima keluarga Prita dari Kepala Lapas Wanita Tangerang.
3 Juni 2009
Megawati dan JK mengunjungi Prita di Lapas. Komisi III DPR RI meminta MA membatalkan tuntutan hukum atas Prita. Prita dibebaskan dan bisa berkumpul kembali dengan keluarganya. Statusnya diubah menjadi tahanan kota.
4 Juni 2009
Sidang pertama kasus pidana yang menimpa Prita mulai disidangkan di PN Tangerang.
NB: Kejadian di RS Omni International berdasarkan email/surat pembaca yang dibuat Prita.
==================================================
ISI BANTAHAN YANG DIMUAT DI HARIAN KOMPAS DAN MEDIA INDONESIA:
PENGUMUMAN & BANTAHAN
Kami, RISMA SITUMORANG, HERIBERTUS & PARTNERS, Advokat dan Konsultan HKI, berkantor di Jalan Antara No. 45A Pasar Baru, Jakarta Pusat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama OMNI INTERNATIONAL HOSPITAL ALAM SUTERA, Dr. HENGKY GOSAL, SpPD dan Dr. GRACE HILZA YARLEN. N;
Sehubungan dengan adanya surat elektronik (e-mail) terbuka dari SAUDARI PRITA MULYASARI beralamat di Villa Melati Mas Residence Blok C 3/13 Serpong Tangerang (mail from: prita.mulyasari@yahoo.com) kepada customer_care @banksinarmas.com, dan telah disebar-luaskan ke berbagai alamat email lainnya, dengan judul ‘PENIPUAN OMNI INTERNATIONAL HOSPITAL ALAM SUTERA TANGERANG’;
Dengan ini kami mengumumkan dan memberitahukan kepada khalayak umum/masyarakat dan pihak ketiga, ‘BANTAHAN kami’ atas surat terbuka tersebut sebagai berikut :
1. BAHWA ISI SURAT ELEKTRONIK (E-MAIL) TERBUKA TERSEBUT TIDAK BENAR SERTA TIDAK SESUAI DENGAN FAKTA YANG SEBENARNYA TERJADI (TIDAK ADA PENYIMPANGAN DALAM SOP DAN ETIK), SEHINGGA ISI SURAT TERSEBUT TELAH MENYESATKAN KEPADA PARA PEMBACA KHUSUSNYA PASIEN, DOKTER, RELASI OMNI INTERNATIONAL HOSPITAL ALAM SUTERA, RELASI Dr. HENGKY GOSAL, SpPD, DAN RELASI Dr. GRACE HILZA YARLEN. N, SERTA MASYARAKAT LUAS BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR NEGERI.
2. BAHWA TINDAKAN SAUDARI PRITA MULYASARI YANG TIDAK BERTANGGUNG-JAWAB TERSEBUT TELAH MENCEMARKAN NAMA BAIK OMNI INTERNATIONAL HOSPITAL ALAM SUTERA, Dr. HENGKY GOSAL, SpPD, dan Dr. GRACE HILZA YARLEN. N, SERTA MENIMBULKAN KERUGIAN BAIK MATERIL MAUPUN IMMATERIL BAGI KLIEN KAMI.
3. BAHWA ATAS TUDUHAN YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB DAN TIDAK BERDASAR HUKUM TERSEBUT, KLIEN KAMI SAAT INI AKAN MELAKUKAN UPAYA HUKUM TERHADAP SAUDARI PRITA MULYASARI BAIK SECARA HUKUM PIDANA MAUPUN SECARA HUKUM PERDATA.
Demikian PENGUMUMAN & BANTAHAN ini disampaikan kepada khalayak ramai untuk tidak terkecoh dan tidak terpengaruh dengan berita yang tidak berdasar fakta/tidak benar dan berisi kebohongan tersebut.
Jakarta, 8 September 2008.
Kuasa Hukum
OMNI INTERNATIONAL HOSPITAL ALAM SUTERA,
Dr. HENGKY GOSAL, SpPD, dan Dr. GRACE HILZA YARLEN. N
RISMA SITUMORANG, HERIBERTUS & PARTNERS.
Ttd. Ttd.
Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H. Heribertus S. Hartojo, S.H., M.H.
Advokat & Konsultan HKI. Advokat.
Ttd. Ttd.
Moh. Bastian, S.H. Christine Souisa, S.H.
Advokat.
Kalau mau mulai berbisnis, ada baiknya memahami setiap
produk hukum yang menyertainya. Pelajari setiap pasal sebelum membentuk sebuah
perusahaan. Pahami bahwa bila melibatkan banyak orang, setiap individu
mempunyai hak dan kewajiban. Lengkapi semua dokumen agar jaminan hukum
dikemudian hari jelas. Begitu juga dengan hukum perlindungan konsumen.
Tentu kita pernah berpikir tentang kejahatan yang dilakukan
oleh para produsen terhadap kita sebagai konsumen, dengan melakukan manipulasi
terhadap barang dagangannya.
Sebagian dari kita menganggap itu bukan sebuah kejahatan,
tapi sebuah kekhilafan yang dengan mudah kita memaafkan tanpa ada tuntutan apa
pun dari kita. Tapi sekarang, dengan adanya hukum perlindungan konsumen, kita
bisa menuntut secara hukum, jika barang yang didapat tidak sesuai dengan apa yang
kita inginkan.
Kasus Prita menjadi sangat fenomenal karena adanya dukungan
dari berbagai pihak. Penyelesaiannya pun tetap harus memanjat tebing terjal nan
curam. Kasus ini sebenarnya bukanlah kasus yang pertama kali teradi. Namun,
mungkin baru kali ini terekspos dan direspon dengan sangat baik oleh
masyarakat.
Akan tetapi Prita dan korban lainnya tetap berjuang sekuat
tenaga untuk mendapatkan haknya sebagai konsumen dan menuntut
pertanggungjawaban dari penyedia jasa.
Di dalam menegakkan hukum, perlu adanyakejujuran dari semua
pihak yang terlibat dalam urusan hukum tersebut, sehingga hukum yang berlaku
tersebut dapat dijunjung tinggi kebenarn, keadilan, serta kejujurannya.
Dengan menjunjung tinggi hukum yang berlaku tersebut, maka
masyarakat akan menanggapi dan percaya pada penegak hukum tersebut untuk
mengurusi segala sesuatunya yang berhubungan dengan hukum. Jadi, kehidupan di
negara Indonesiaini akan tercipta kehidupan yang aman, damai, dan sentosa.
Undang-Undang
Perlindungan Konsumen
Hukum yang belaku di masyarakat ini dibagi menjadi beberapa
bagian. Hukum-hukum tersebut adalah hukum pidana dan hukum publik, hukum
perdata atau hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi
negara, hukum internasional, hukum adat, hukum agama, hukum agraria, hukum
bisnis, dan hukum lingkungan.
Hukum-hukum tersebut berlaku juga di negara Indonesia. Akan tetapi,
tidak sedikit masyarakat Indonesia yang tidak mengerti hukum-hukum tersebut,
sehingga apabila terjadi penyalahgunaan hukum, masyarakat yang awam hukum tidak
mendapatkan keadilan hukum yang jelas.
Untuk itu, hukum yang berlaku di Indonesia diketahui dan
dipahami oleh masyarakatnya, sehingga semua peraturan yang berlaku dapat
dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada dan negara pun jadi aman, damai,
dan sentosa.
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang dilakukan untuk
menjamin adanya kepastian dan perlindungan hukum terhadap konsumen. Adapun pengertian
konsumen adalah setiap orang yang menggunakan barang atau jasa pada produk
tertentu, baik untuk kepentingan pribadi atau umum, dalam tataran hukum jual
beli.
Hukum perlindungan konsumen ini tentunya akan ditujukan
kepada produsen atau lembaga yang menjual barang atau jasa yang telah
dikonsumsi konsumen. Sedangkan pengertian produsen sendiri adalah sebuah
perusahaan atau lembaga yang telah membuat dan mengedarkan barang untuk
dikonsumsi masyarakat luas. Dua instrumen penting yang menjadi landasan hukum
perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.
1.
Undang-Undang Dasar 1945
Dalam UUD 1945 diamanatkan bahwa
tujuan pembangunan nasional bertujuan menciptakan masyarakat adil dan makmur. Tujuan
tersebut bisa terwujud melalui sistem ekonomi yang demokratis. Dengan demikian,
pemerintah harus mampu menumbuhkembangkan dunia produksi agar memproduksi
barang dan jasa yang berkualitas dan layak dikonsumsi masyarakat.
2.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen (UUPK)
Dirumuskannya UUP, yaitu untuk
memberikan perlindungan secara hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia, jika memperoleh
kerugian yang diderita atas barang atau jasa yang telah dikonsumsi.
Kita sebagai masyarakat umum jangan pernah buta hukum. Jika kita
diperlakukan tidak adil oleh sebuah perusahaan atau lembaga yang menjul barang
atau jasanya kepada kita, maka kita berhak melakukan tuntutan secara hukum.
Jadi, jangan sungkan menyebarkan informasi tentang kasus
pelanggaran UU Perlindungan Konsumen bila benar-benar sudah yakin bahwa pelanggaran
telah terjadi dan dapat membahayakan kehidupan masyarakat.
Dalam menelusuri berbagai artikel yang ada disini saya menemukan content yang menarik dan berguna bagi saya, blog ini ramai pengunjung seperti situs forum indonesia yang sudah ternama? salam sukses
BalasHapus