Bentuk Organisasi menurut para Ahli
Menurut Hanel :
·
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik
yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
·
Sub sistem koperasi:
a.
individu (pemilik dan konsumen akhir)
b.
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /
supplier)
c.
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
·
Identifikasi Ciri Khusus
a.
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang
sama (kelompok koperasi)
b.
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial
ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
c.
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi)
d.
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
·
Sub sistem
a.
Anggota Koperasi
b.
Badan Usaha Koperasi
c.
Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
·
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan
Pengawas
·
Rapat Anggota,
a.
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
b.
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
i.
Penetapan Anggaran Dasar
ii.
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi &
usaha koperasi)
iii.
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian
pengurus
iv.
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan
serta pengesahan Laporan Keuangan
v.
Pengesahan pertanggung jawaban
vi.
Pembagian SHU
vii.
Penggabungan, pendirian dan peleburan
Hirarki Tanggung Jawab
·
Tugas
1) Mengelola
koperasi dan usahanya
2) Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3) Menyelenggaran
Rapat Anggota
4) Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban
5) Maintenance
daftar anggota dan pengurus
·
Wewenang
1) Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan
2) Meningkatkan
peran koperasi
b. Pengelola
·
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa &
wewenang oleh pengurus
·
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien &
profesional
·
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak
kerja
·
Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
c. Pengawas
·
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota
dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi &
usaha koperasi
·
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
1) Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2) Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
Referensi :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Organisasi+Koperasi+(III).ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar