Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang
tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip
ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992).
Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan
unit ekonomi rakyat memerlukan system manajemen usaha (keuangan, tehnik,
organisasi dan informasi) dan sistem keanggotaan
(membership
system).
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non
koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus
pengguna jasa koperasi.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan
Koperasi
Prof William
F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Georgia dalam
bukunya strategi manajemne and bussines policy, 2nd ed,
mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi
melalui eksistensi dan operasinya. Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan
mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan, diantaranya :
1.
Tujuan membantu
mendefinisasikan organisasi dalam lingkungan
2. Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan
keputusan
3. Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi
organisasi
4. Tujuan merupakan sasaran yang lebih
nyata daripada peryataan misi
Tujuan koperasi
sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada oriented laba (profit
oriented), melainkan juga pada oriented manfaat (benefit oriented). Karena itu,
dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mngejar keuntungan
sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan
(service at cost).
Untuk
koperasi di Indonesia. Tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.
25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.
1.
Memaksimumkan Keuntungan
Berarti
segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
2. Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Berarti membat
kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari
nilai perusahaan itu sendiri
3. Meminimumkan Biaya
Berarti
segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita
harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
Nilai Koperasi
Nilai yang melekat pada organisasi dan manajemen koperasi
adalah kemampuan untuk menolong diri sendiri, pengelolaan secara demokratis,
berkeadilan dan solidaritas, dengan nilai-nilai tersebut mengisyaratkan bahwa
koperasi sebagai organisasi yang berkemampuan untuk menolong diri sendiri
(selfhelp organization) harus memiliki tujuan ekonomi yang jelas dan manajemen
kebersamaan (Joint management) yang profesional, sehingga koperasi dapat
menempatkan fungsi dan perannya sebagai lembaga ekonomi yang strategis dalam
menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat, karena koperasi adalah badan usaha
yang berkaitan dengan kehidupan dan perekonomian dari sebagian besar rakyat yang
tersebar diseluruh daerah, kota dan desa di Indonesia yang meliputi hampir
seluruh jenis lapangan usaha yang ada.
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan
Koperasi
Theory of firm; perusahaan
perlu menetapkan tujuan, yaitu :
a.
Mendefinisikan
organisasi
b. Mengkoordinasi keputusan
c. Menyediakan norma
d. Sasaran yang lebih nyata
·
Tujuan perusahaan :
Maximize
profit, maximize the value of the firm, minimize cost
·
Tujuan Koperasi :
1)
Berorientasi pada
profit oriented & benefit oriented
2)
Landasan operasional
didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3)
Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4)
Kesulitan utama pada
oengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Keterbatasan Teori Perusahaan
1) Adanya kesulitan
menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan
atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
2) Biaya dan manfaat dari
setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
3) Kritikan atas tanggung
jawab social
Teori Laba
Dalam perusahaan
koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat
keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat
beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
·
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of
profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan
doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·
Teori Laba Frisional (frictional Theory Of
Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari
friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
·
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori
ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at
membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan
beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat
diperoleh melalui :
a.
Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
b.
Skala ekonomi
c.
Kepemilikan hak paten
d.
Pembatasan dari pemerintah
Fungsi
Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag
rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari
produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi
tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi
manfaat yang diterima oleh anggota.
Kegiatan
Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap
tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi.
Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang
menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
a.
Status dan Motif Anggota Koperasi
·
Anggota sebagai
pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (user/customers)
·
Owners; menanamkan
modal investasi
·
Customers;
memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
·
Kriteria minimal
anggota koperasi
·
Tidak berada di bawah
garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
·
Memiliki pola income
regular yang pasti
b.
Kegiatan Usaha
·
Usaha yang berkaitan
langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
·
Dapat memberikan
pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka
optimalisasi economies of scale)
·
Usaha dan peran utama
dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
c.
Permodalan Koperasi
·
UU 25/1992 pasal 41;
modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
·
Modal sendiri;
simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
·
Modal pinjaman;
bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga
keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber
lainnya yang sah.
d.
Sisa Hasil Usaha Koperasi
·
Sisa hasil kegiatan
yang dapat dibagikan kepada seluruh anggota koperasi.
·
SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar