Pengertian Sisa Hasil Usaha
SHU merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
biaya-biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun
buku bersangkutan.
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.
25/1992, adalah sebagai berikut :
a. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
d. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan
jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi.
e. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
f.
Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa
Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan
kewajiban lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun
buku yang bersangkutan.
Informasi Dasar
Beberapa informasi
dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
·
SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
·
Bagian
(persentase) SHU anggota
·
Total
simpanan seluruh anggota
·
Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
·
Jumlah
simpanan per anggota
·
Omzet
atau volume usaha per anggota
·
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
·
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah
Informasi Dasar
a. SHU Total adalah SHU yang terdapat pada
neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
b. Transaksi
Anggota adalah kegiatan
ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya
c. Partisipasi
Modal adalah
kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya
d. Omzet atau
Volume Usaha adalah total
nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode
waktu atau tahun buku yang bersangkutan
e. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa modal anggota
f.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota adalah SHU yang
diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota
RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut
UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 ayat (1), mengatakan bahwa “Pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
Dengan
demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan
anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan)
tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU
pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik
juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara
umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada
anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
·
Cadangan koperasi
·
Jasa anggota
·
Dana Pengurus
·
Dana karyawan
·
Dana pendidikan
·
Dana social
·
Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya
tidak semua komponen diatas harus diadopsi oleh koperasi dalam membagi SHU-nya.
Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat
Anggota.
a. SHU per anggota
SHU Koperasi = Y + X
Dimana:
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha Koperasi
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas
Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal
Usaha
b. SHU per anggota dengan
model matematika
SHU Koperasi = Y + X
Dengan :
SHU Koperasi AE = Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi MU = Sa/Sk (X)
Dimana :
SHU Koperasi : Total Sisa Hasil Usaha per
Anggota
SHU Koperasi AE : SHU Koperasi Aktivitas
Ekonomi
SHU Koperasi MU : SHU Koperasi Anggota atas
Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
·
SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
·
SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
·
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
·
SHU
anggota dibayar secara tunai
Pembagian SHU per Anggota
SHU per anggota
haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan
dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra
bisnisnya.
Contoh :
Perhitungan
SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan
/Penerimaan Jasa
|
Rp 850.077
|
Pendapatan lain
|
Rp 110.717
|
Rp 960.794
|
|
Harga Pokok
Penjualan
|
Rp (300.539)
|
Pendapatan
Operasional
|
Rp 659.888
|
Beban Operasional
|
Rp (310.539)
|
Beban Administrasi
dan Umum
|
Rp (35.349)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 214.00
|
Pajak Penghasilan
(PPH Ps 21)
|
Rp (34.000)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp 280.000
|
Sumber
SHU
SHU
Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber
SHU:
-
Transaksi Anggota Rp 200.000
-
Transaksi Non Anggota Rp 80.000
Pembagian
SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
a. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
b. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
c. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
d. Dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
e. Dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
f. Dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
Rapat
anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa
Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa
Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
Jumlah
anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
Jumlah
Anggota : 142 orang
Total
Simpanan Anggota : Rp 345.420.000
Total
Transaksi Anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh:
SHU yang diterima per anggota
SHU
Usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU
Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58
Dengan
demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah:
Rp
131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar