Arti Modal Koperasi
Modal adalah sesuatu yang
sangat penting dalam melakukan kegiatan, terutama koperasi.
Modal merupakan
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha usaha koperasi yaitu
: modal jangka panjang, modal jangka pendek dan koperasi harus mempunyai
rencana pembelanjaan yang konsisten.
Sumber Modal
1. Menurut UU No 12 / 1967
·
Simpanan
Pokok adalah simpanan
yang harus minimal dimiliki oleh anggota koperasi dalam meminjam, menabung atau
mengambil sesuatu dalam kegiatan koperasi.
·
Simpanan
Wajib adalah simpanan
pada pertama kali untuk menjadi anggota koperasi dan sangat di haruskan.
·
Simpanan Sukarela adalah simpanan yang dapat diberikan kepada anggota koperasi yang
mengalami sesuatu dan dengan keiklasan di berikan kepada anggota koperasi yang
lain.
2. Menurut UU
No. 25 / 1992
·
Modal sendiri (equity
capital), bersumber dari
simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
·
Modal pinjaman (debt
capital), bersumber dari
anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri
dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967
menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota
disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat
distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini :
a.
Memenuhi kewajiban
tertentu
b.
Meningkatkan jumlah
operating capital koperasi
c.
Sebagai jaminan untuk
kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
d.
Perluasan usaha
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar