A. Pemilihan bentuk perusahaan
Pemilihan bentuk perusahaan haruslah disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilakukan perusahaan yang akan dibentuk. Biasanya pemilihan bentuk perusahaan dilakukan pada saat permulaan akan melakukan kegiatan perusahaan, sehingga segala kegiatan perusahaan yang akan terjadi akan tergantung pada bentuk perusahaan yang dipilih. Pemilihan bentuk perusahaan haruslah dipikirkan dengan matang dan jelas menurut aturan hukum yang telah ada sehingga tidak terjadi keragua-raguan dan kesimpang siuran dalam perusahaan untuk melaksanakan kegiatan operasional.
Bentuk badan hukum (perusahaan) mana yang akan dipilih dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya :
a. Jumlah modal yang dimiliki oleh para pendiri
b. Jenis usaha yang dijalankan
c. Sistem pengawasan perusahaan
d. Batas-batas tanggung jawab terhadap hutang-hutang perusahaan
e. Cara pembagian keuntungan perushaan
f. Resiko yang dihadapi
g. Jangka waktu pendirian perusahaan
h. Peraturan pemerintah dan masyarakat, dan sebagainya
B. Bentuk Perusahaan secara yuridis
Jika dilihat dari segi yuridis terbentuknya perusahaan dapat digolongkan sebagai berikut :
1. Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, di mana seluruh hartanya dijadikan jaminan terhadap hutang-hutang perusahaan dan berkuasa penuh terhadap pengawasan perusahaan serta memiliki seluruh hasil keuntungan yang di peroleh perusahaan.
2. Firma (Fa) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama di mana tanggung jawab anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi tidak mendapat keuntungan/rugi juga akan dibagi bersama.
3. Persekutuan Komanditer (CV) adalah merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, di mana sistem keanggotaannya sekutu komplementer (general partner) dan sekutu komanditer (limeted partner), persekutuan komanditer merupakan perluasan dari perusahaan perseorangan seperti Firma.
4. Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan di mana mempunyai kekayaan, hak dan kewajiban sendiri secara terpisah daari kekayaan pribadi masing-masing serta keanggotaan perseroan ditunjukkan dengan jumlah kepemilikan saham perusahaan.
5. Perusahaan Negara (PN) adalah semua perusahaan yang berbentuk PT dan diatur menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang di mana seluruh atau sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh negara dan dipisahkan dari kekayaan negara.
6. Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
C. Kerjasama antar perusahaan
Kerjasama antar perusahaan timbul untuk mengurangi adanya persaingan yang tidak sehat antar sesama perusahaan, ditambah lagi karena perkembangan perekonomian yang pesat menyuburkan pertumbuhan jumlah perusahaan dalam kegiatan perekonomian bisnis.
Persaingan yang timbul antar perusahaan tersebut dapat dibedakan menjadi dua golongan :
a. Persaingan sempurna
b. Persaingan tidak sempurna
Bentuk kerjasama antar perusahaan bisa berbentuk :
a. Kartel
b. Sindikat
c. Trust
d. Joint venture
e. Holding Company
Widyatmini, Pengantar Bisnis, Gunadarma, Jakarta, 1992
Tidak ada komentar:
Posting Komentar